BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Sejarah berdirinya Indonesia tidaklah lepas sejak
dalam penyempurnaanya pada tanggal 18 Agustus 1945, yang mana Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI) bersidang dan berhasil menetapkan dan mengesahkan
Dasar Negara, serta menyepakati Soekarno dan Hatta sebagai Presiden dan Wakil
Presiden hingga format negara “Republik” yang diinginkan terbentuk.
Banyak hal yang menjadi hambatan dalam
ketatanegaraan Indonesia, pergolakan politik dalam negeri serta usaha-usaha
untuk mempertahankan kemerdekaan menjadi goretan sejarah tersendiri dalam
mempengaruhi jalannya pemerintahan dan kebijakan-kebijakan yang diprioritaskan
kepada keberlangsunganmya suatu negara.
Sebagai aturan dasar dalam negara, maka Undang-undang
Dasar mempunyai kedudukan tertinggi dalam tata peraturan perundang-undangan di
Indonesia. Artinya, semua peraturan yang ada kedudukannya tersebut berada dibawah
UUD 1945. Peraturan perundang-undangan tersebut adalah Undang-Undang (UU),
Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Daerah.
Undang-undang Dasar mempunyai kedudukan tertinggi
dalam tata peraturan perundang-undangan di Indonesia. Peraturan
perundang-undangan tersebut adalah Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah,
Peraturan Presiden, dan Peraturan Daerah. Undang-Undang Dasar Negara yang
dirumuskan oleh pendahulu bertujuan untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan
zaman. Oleh karena itu, secara umum negara kita mengalami proses percobaan
Demokrasi yang tidak mudah, yakni dalam Undang-Undang Dasar 1945 pada periode
pertama ini, praktek kelembagaan negara dalam menjalankan sistem pemerintahan akan
menjadi bagian penting dalam sajian analisis ini.
B.
Rumusan
Masalah
1. Bagaimana
sejarah singkat kelahiran UUD 1945 Periode Pertama?
2. Lembaga-lembaga
negara apa saja yang terbentuk saat berlakunya UUD 1945 Periode Pertama berikut
lengkap dengan fungsinya?
3. Bagaimana
Kelembagaan Negara Menurut UUD 1945 pada Periode Pertama Dalam Ruang Lingkup
Penyelidikan Hukum Tentang Lembaga Negara?
C.
Manfaat
Manfaat
dari makalah yang kami buat ini adalah agar mahasiswa dan mahasiswi serta
instansi lain dapat :
1. Mengetahui
bagaimana sejarah singkat mengenai UUD
1945 Periode Pertama.
2. Mengetahui
bagaimana pembagian kekuasaan pada masa UUD
1945 Periode Pertama berikut dengan fungsi kelembagaanya.
3. Mengetahui
kelembagaan negara menurut UUD 1945 Periode Pertama dalam ruang lingkup
penyelidikan Hukum Tata Negara.
D.
Tujuan
Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah sebagai
bahan pertimbangan bagi dosen pengajar dalam penilainan mata kuliah Hukum
Tentang Lembaga Negara, serta sebagai bahan pembelajaran bagi mahasiswa dan
mahasiswi maupun semua instansi untuk memperluas wawasan.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Sejarah
Singkat Kelahiran UUD 1945 Periode Pertama
Sejarah
kelahiran Undang-Undang Dasar pada periode pertama ini memegang peranan yang
penting bagi kehidupan bangsa Indonesia sendiri, dimana saat Republik Indonesia
diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945, dimana kita ketahui bahwa Republik
yang baru ini belum memiliki Undang-Undang Dasar. Yang mana baru setelah sehari
kemudian pada tanggal 18 agustus 1945 oleh Panitia persiapan Kemerdekaan
Indonesia (PPKI) baru di sahkannya Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Undang
–Undang dasar Republik Indonesia.
Tentunya
kelahiran undang-Undang Dasar itu tidak serta-merta instan dan pendek
perjalanannya, jika dirunutkan kembali dengan terbentuknya Badan Penyelidik
Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), yang pada awalnya
dilantik oleh Pemerintahan Balatentara Jepang dengan janji dari Pemerintahan
Jepang diucapkan oleh Perdana Menteri Jepang Koiso di depan Dewan Perwakilan
rakyat Jepang, yang akan memberikan kemerdekaan kepada Indonesia di kemudian
hari.[1]
Dari
pernyataan diatas jelas peran Pemerintah Jepang memiliki strategi dengan maksud
agar bangsa Indonesia membantu secara langsung balatentara Jepang dalam
menghadapi Sekutu, karena pada saat yang bersamaan Jepang terus terpukul mundur
dimana-mana oleh tentara Sekutu. Walaupun maksud pendirian badan ini hanya
untuk menyelidiki usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia, sesuai dengan
janji Pemerintahan balatentara Jepang, namun apa yang dihasilkan kemudian oleh
badan ini jauh dari sekedar mengadakan penyilidikan, karena badan itu melakukan
tugasnya sampai kepada penyusunan suatu Rancangan Undang-Undang Dasar.[2]
Para anggota
BPUPKI yang dilantik pada tanggal 28 Mei 1945 bersidang dalam dua tahap: pertama, dari tanggal 29 Mei sampai
dengan 1 Juni 1945 untuk menetapkan dasar negara dan berhasil merumuskan
Pancasila yang didasarkan pada pidato anggota Soekarno pada 1 Juni 1945, kedua,
dari tanggal 10 sampai dengan 17 Juli 1945 yang berhasil membuat Undang-Undang
Dasar (Harun Al Rasid, 2002). Pada akhir sidang pertama, ketua sidang membentuk
sebuah panitia yang terdiri dari 8 orang dan diketuai oleh Ir. Soekarno, yang
disebut Panitia Delapan.
Pada tanggal 22
Juni 1945 diadakan pertemuan antara gabungan paham kebangsaan dan golongan
agama yang mempersoalkan hubungan antara agama dengan negara. Dalam rapat
tersebut dibentuk Panitia Sembilan, terdiri dari Drs. Moh. Hatta, Mr. A.
Subardjo, Mr. A. A. Maramis, Ir. Soekarno, KH. Abdul Kahar Moezakir, Wachid
Hasyim, Abikusno Tjokrosujoso, H. Agus Salim, dan Mr. Muh. Yamin. Panitia Sembilan berhasil membuat
rancangan Preambule Hukum Dasar, yang oleh Mr. Moh. Yamin disebut dengan
istilah Piagam Jakarta (Jakarta Charter).
Kemudian pada
tanggal 14 Juli 1945 pada sidang kedua
BPUPKI, setelah melalui perdebatan dan perubahan, teks Pernyataan Indonesia
Merdeka dan teks Pembukaan UUD 1945 diterima oleh sidang. Teks Pernyataan
Indonesia Merdeka dan teks Pembukaan UUD 1945 adalah hasil kerja Panitia
Perancang UUD yang diketuai oleh Prof. Soepomo. Setelah selesai melaksanakan
tugasnya, BPUPKI melaporkan hasilnya kepada Pemerintah Militer Jepang disertai
usulan dibentuknya suatu badan baru yakni Dokutsu Zyunbi Linkai (Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia/PPKI), yang bertugas mengatur pemindahan
kekuasaan (transfer of authority) dari Pemerintah Jepang kepada Pemerintah
Indonesia.
Atas usulan tersebut maka dibentuklah PPKI dengan
jumlah anggota 21 orang yang di ketuai oleh Ir. Soekarno dan Wakil Ketuanya
Drs. Moh. Hatta. Anggota PPKI kemudian ditambah 6 orang, tetapi lebih kecil
daripada jumlah anggota BPUPKI, yaitu 69 orang. Menurut rencana, Jepang akan
memberikan kemerdekaan kepada Rakyat Indonesia pada tanggal 24 Agustus 1945.
Namun sepuluh hari sebelum tibanya Hari-H tersebut, Jepang menyatakan
kapitulasi kepada Sekutu tanpa syarat (undconditional
surrender).
Dalam tiga hari
yang menentukan, yaitu pada tanggal 14, 15, dan 16 Agustus 1945 menjelang Hari
Proklamasi, timbul konflik antara Soekarno-Hatta dengan kelompok pemuda dalam
masalah pengambilan keputusan, yaitu
mengenai cara bagaimana dan kapan kemerdekaan itu akan diumumkan.
Soekarno-Hatta masih ingin berembuk dulu dengan Pemerintah Jepang sedangkan
kelompok pemuda ingin mandiri dan lepas sama sekali dari campur tangan
Pemerintah Jepang.
Pada hari Kamis
pagi, tanggal 16 Agustus 1945, Soekarno-Hatta dibawa (diculik) oleh para pemuda
ke Rengasdengklok, namun pada malam harinya dibawa kembali ke Jakarta lalu
mengadakan rapat di rumah Laksamana Maeda di Jalan Imam Bonjol No. 1 Jakarta.
Pada malam itulah dicapai kata sepakat bahwa Proklamasi Kemerdekaan akan
diumumkan di Jalan Pegangsaan Timur 56, yaitu rumah kediaman Bung Karno, pada
hari Jumat 17 Agustus 1945, pukul 10.00 WIB.
Kemudian pada
tanggal 17 Agustus 1945 petang hari datanglah utusan dari Indonesia bagian
Timur yang menghadap Drs. Moh. Hatta dan menyatakan bahwa rakyat di daerah itu
sangat keberatan pada bagian kalimat dalam rancangan Pembukaan UUD 1945 yang
berbunyi: “Ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya”. Dalam menghadapi masalah tersebut dengan disertai semangat
persatuan, keesokan harinya menjelang sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945,
dapat diselesaikan oleh Drs. Moh. Hatta bersama 4 anggota PPKI, yaitu K.H.
Wachid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, Mr. Kasman Singodimedjo, dan Teuku M.
Hasan. Dengan demikian tujuh kata dalam pembukaan UUD 1945 tersebut
dihilangkan.[3]
Untuk lebih
jelasnya dapat diuraikan pada bahasan ini bahwa badan yang merancang UUD 1945
termasuk di dalamnya rancangan dasar negara Pancasila adalah BPUPKI yang
dibentuk pada tanggal 29 April 1945. Setelah selesai melaksanakan tugasnya
yaitu merancang UUD 1945 berikut rancangan dasar negara, dan rancangan
pernyataan Indonesia merdeka, maka dibentuklah PPKI pada tanggal 17 Agustus
1945.
Jadi sudah cukup
jelas dari paparan diatas sejarah berlakunya UUD 1945 menjadi dasar hukum NKRI
adalah dimulai pada Agustus 1945- 27 Desember 1949, yang mana dalam kurun waktu
1945-1950, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang
disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Maklumat Wakil
Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa KNIP diserahi
kekuasaan legislatif, karena MPR dan DPR belum terbentuk yang dengan kata lain
Undang-Undang Dasar 1945 ini dikenal juga sebagai Undang-Undang Dasar yang
sifatnya masih tetap sementara.
B.
Lembaga
Negara Periode Undang-Undang Dasar 1945 Periode Pertama
Seperti yang
telah dipaparkan sebelumnya bahwa Undang-undang dasar ini diputuskan dan
disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, yang mana rancangan UUD 1945
ini dibuat oleh BPUPKI yang dipimpin oleh Dr. Radjiman Woedyodiningrat. Maka
bila dilihat dari segi sejarah UUD 1945 sebelumnya dan telah diumumkan secara
resmi dalam Berita Republik Indonesia pada tanggal 15 Februari 1946 Tahun ke II
No. 7. Bentuk negara Republik Indonesia pada kurun waktu 18 Agustus 1945 ini
sampai dengan 27 Desember 1945 adalah Negara Kesatuan dengan sistem
pemerintahan presidensiil. Landasan yuridis Negara kesatuan Indonesia antara
lain sebagai berikut .
a. Pembukaan
UUD 1945 alinea 4 (empat), yang berbunyi:
“... melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia ...” Hal tersebut menunjukan satu kesatuan bangsa Indonesia dan
satu kesatuan wilayah Indonesia.
b. Pasal
1 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi :
“Negara Kesatuan Republik
Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik.” Kata Kesatuan dalam
pasal tersebut menunjukkan bentuk negara, sedangkan Republik menunjukkan bentuk
pemerintahan (UUD 1945 tidak menganut teori pemisahan kekuasaan secara murni).
Bila dalam
konteks pembagian kekuasaan pada masa UUD 1945 kurun waktu 18 Agustus 1949
sampai dengan 27 Desember 1945 sudah tentu belum berjalan sebagaimana mestinya.
Hal ini disebabkan belum terbentuknya lembaga-lembaga negara seperti yang di
kehendaki UUD 1945 saat ini.
Seperti kita
ketahui, pada kurun waktu itu Indonesia hanya ada presiden, wakil presiden, dan
menteri-menteri, serta KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat). Oleh karena
itu, sejak tanggal 18 Agustus 1945
sampai 16 Oktober 1945 segala kekuasaan (eksekutif, legislatif, dan yudikatif)
dijalankan oleh satu badan atau lembaga, yaitu presiden dibantu oleh KNIP. Jadi
dapat dikatakan belum ada pembagian kekuasaan yang berarti pada periode ini.
Kekuasaan presiden pada masa itu terkesan demikian luas itu berdasarkan Pasal
IV aturan peralihan UUD 1945.
Namun, pasca
munculnya Maklumat Wakil Presiden No. X (baca: teks ) tanggal 16 Oktober 1945,
terjadi pembagian kekuasaan dalam dua badan, yaitu kekuasaan legislatif dijalankan oleh KNIP (Komite Nasional
Indonesia Pusat) dan kekuasaan-kekuasaan lainnya masih tetap dipegang oleh
presiden sampai tanggal 14 November.
Mengingat
keadaan pada masa awal kemerdekaan negara kita masih berada masa peralihan
hukum pemerintahan, pelaksanaan ketatanegaraan seperti yang diamanatkan oleh
UUD 1945 belum dapat sepenuhnya dilaksanakan. Menurut Pasal IV Aturan
Peralihan, bahwa sebelum MPR, DPR , dan DPA di bentuk menurut UUD 1945, segala
kekuasaan negara dijalankan oleh presiden dengan bantuan sebuah komite
nasional.
Namun dalam
perkembangannya KNIP yang dibentuk itu menuntut kekuasaan legislatif kepada
pemerintah bahkan sampai presiden, sehingga keluarlah Maklumat Wakil Presiden
No. X, yang memberikan kewenangan kepada KNIP untuk menjalankan Kekuasaan legislatif
(DPR/MPR). Penyimpangan kekuasaan KNIP menjadi lembaga legislatif (parlemen)
waktu itu dimungkinkan setelah keluarnya Maklumat Pemerintah pada 14 November
1945, yang menyatakan bahwa prinsip pertanggung-jawaban menteri-menteri kepada
KNIP secara resmi diakui.
C.
Fungsi
Kelembagaan Negara Menurut UUD 1945 Pada Periode Pertama
Undang-undang
dasar 1945 pada periode pertama ini yang dimaksud dengan Lembaga-lembaga Negara
adalah alat perlengkapan Negara. Pada 18 Agustus 1945, untuk pertama kalinya,
presiden dan wakil presiden dipilih oleh PPKI. Hal tersebut dikarenakan bahwa
dalam situasi pada waktu itu adalah tidak mungkin untuk membentuk Majelis
Permusyawaratan Rakyat sesuai dengan maksud Undang-Undang Dasar 1945. Karenanya
pula adalah tidak mungkin untuk melaksanakan pasal 6 Undang-Undang Dasar 1945
tersebut.
Untuk mengatasi
hal tersebut maka dalam Undang-undang dasar 1945 pasal III Aturan Peralihan
ditetapkan “Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia.[4]
Dalam masa
peralihan ini kekuasaan presiden sangat besar karena seluruh kekuasaan MPR,
DPR, dan DPA, sebelum lembaga itu terbentuk, dijalankan oleh seorang presiden
dengan bantuan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP). Namun tugas berat juga
dibebankan kepada presiden untuk mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang
ditetapkan UUD 1945.
Hanya beberapa
bulan pemerintahan, KNIP yang menjadi pembantu presiden dalam menjalankan
kekuasaan MPR, DPR, dan DPA meminta kekuasaan yang lebih.[5]
Hal itu kemudian direspon oleh lembaga kepresidenan dengan memberikan kekuasaan
untuk menetapkan haluan negara dan membentuk UU melalui Maklumat Wakil Presiden
Nomor X yang dikeluarkan pada 16 Oktober 1945.
Pada periode
pertama ini menurut Undang-Undang Dasar 1945 belumlah ada aturan yang berarti
kepada Presiden untuk selain memegang kekuasaan eksekutif (executive power),
juga memegang kekuasaan legislative (legislative power) dan kekuasaan yudikatif
(judicative power). Presiden mempunyai hak preogratif yang sangat besar. Tidak
ada aturan mengenai batasan periode seseorang dapat menjabat sebagai presiden
serta mekanisme pemberhentian presiden dalam masa jabatannya, sehingga presiden
bisa menjabat seumur hidup. Kewenangan presiden pada periode ini yakni:
1) Mengangkat
dan memberhentikan anggota BPK.
2) Menetapkan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa).
3) Menetapkan Peraturan Pemerintah.
4) Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
Adapun yang dipakai sebagai
pegangan dalam pemilihan presiden dan wakil presiden pada waktu itu adalah
Pasal III Aturan Peralihan UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Untuk pertama kali
Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia”. Meskipun UUD 1945 ini telah diberlakukan oleh Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia, namun yang baru dapat terbentuk hanyalah Presiden dan
Wakil Presiden serta para menteri sebagai pembantu Presiden dan para gubernur
sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah. Jadi sebelum MPR, DPR,
dan DPA terbentuk segala kekuasaan dijalankan oleh Presiden dengan oleh Komite
Nasional. Mengenai hal ini dipertegas oleh Maklumat X tertanggal 16 Oktober
1945 yang dikeluarkan Wakil Presiden Drs. Mohammad Hatta yang menetapkan :
“….bahwa Komite Nasional Pusat, sebelum
terbentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat
diserahi tugas legislative dan ikut menetapkan garis-garis besar daripada
haluan negara ”.[6]
Kemudian dalam
konteks ini kita sudah sepakati bahwa jelas sistem pemerintahan Indonesia di
awal masa Kemerdekaannya adalah Sistem Presidensiil. Sistem Pemerintahan ini
sesuai dengan rumusan Undang-undang Dasar 1945, dimana Presiden sebagai
pemegang kekuasaan tertinggi dan kedudukan menteri adalah sebagai pembantu
presiden. “Menteri merupakan pembantu presiden (pemerintah) yang diangkat dan
di berhentikan oleh presiden, sehingga menteri bertanggung jawab kepada
presiden”.
Oleh karena itu,
untuk melengkapi pemerintahan Indonesia dibentuklah departemen dan kementerian.
Seharusnya pembentukan kementerian diserahkan pada presiden tetapi untuk negara
Indonesia yang baru merdeka ini pembentukan Departemen dan Susunan Kementerian
Negara diserahkan pada panitia kecil (Ahmad Subardjo, Sutardjo Kartohadikusumo,
Kasman Singodimejo). Akhirnya berdasarkan sidang PPKI tanggal 19 Agustus 1945
pada tanggal 12 September 1946 dibentuklah Kabinet Presidensiil (Kabinet RI I)
dengan 12 departemen dengan 4 menteri negara. Sementara itu untuk melengkapi
pemerintahan maka wilayah Indonesia dibagi dalam 8 propinsi dengan 2 daerah
istimewa dimana masing-masing wilayah mempunyai gubernur yang bertanggungjawab
atas pelaksanaan dan pengambilan keputusan di daerah.
BAB
III
Kelembagaan
Negara Menurut UUD 1945 pada Periode Pertama Dalam Ruang Lingkup Penyelidikan
Hukum Tentang Lembaga Negara
A.
Susunan
dan Cara Pengisian Jabatan Dalam Lembaga Negara
Dalam bagian ini
akan di paparkan mengenai susunan dan cara pengisian jabatan dalam lembaga
Negara menurut Undang-Undang Dasar 1945 periode pertama. Adapun pemaparannya
sebagai berikut:
Seperti yang
telah di paparkan sebelumnya kekuasaan tertinggi Negara adalah Presiden sebagai
pemangku pimpinan Negara dengan di bantu oleh wakil presiden tentunya, maka
dengan kata lain inilah yang disebut Negara Republik menganut sistem Presidensiil.
Kemudian dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada periode pertama ini
berpangku pada Pasal III Aturan Peralihan UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Untuk
pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia”. Meskipun UUD 1945 ini telah diberlakukan oleh Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia, namun yang baru dapat terbentuk hanyalah
Presiden dan Wakil Presiden serta para menteri sebagai pembantu Presiden dan
para gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah.
Selanjutnya
dalam penentuan KNIP dapat menerima kekuasaan legislatif dalam periode ini
dikarenakan Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945 yang
memutuskan bahwa KNIP diserahi kekuasaan legislatif, karena MPR dan DPR belum
terbentuk.
B.
Tugas
dan Kewajiban Jabatan Dalam Lembaga Negara
Mengenai tugas
dan kewajiban jabatan dalam lembaga Negara pada periode ini presiden memiliki
kewenangan yang cukup beragam, ini dikarenakan Presiden untuk selain memegang
kekuasaan eksekutif (executive power), juga memegang kekuasaan legislative
(legislative power) dan kekuasaan yudikatif (judicative power). Presiden
mempunyai hak preogratif yang sangat besar pada periode ini.
C.
Kekuasaan
dan Kewenangan serta Batasan Pejabat Negara terhadap Lingkup Dalam Lembaga
Negara
Satu hal yang
menjadikan batasan bagi seorang presiden pada periode ini, yakni oleh
Undang-Undang Dasar, sehingga ia tidak bias berbuat menyimpang dari padanya. Hal
tersebut dikarenakan Undang-Undang dasar 1945 mengatur hal-hal yang pokok, maka
sebenarnya pasal 4 ayat (1) memberikan kewenangan kepada presiden yang luas dan
tidak terperinci, sehingga pelaksanaan pemerintahannya itu sedikit banyaknya
tergantung pada presiden.
Dalam
menjalankan pemeritahan itu presiden dibantu oleh Menteri-menteri Negara (pasal
17 ayat (1) ) dan tanggung jawab tetap di tangan presiden. Di sinilah
Undang-undang Dasar 1945 menganut system presidensiil, karena kekuasaan dan
tanggung jawab pemerintah terletak di tangan preside. Menteri-menteri itu diangkat
dan diberhentikan oleh presiden (pasal 17 ayat (2)).
D.
Hubungan
antar Lembaga Negara
Dalam konteks ini sudah barang
tentu hubungan antar lembaga Negara telah diikat oleh Undang-Undang dasar 1945.
E.
Penggantian
Jabatan
-
Pasal 5
:
(1) Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan
persetujuan Dewan Perwakilan rakyat.
-
Pasal 9 :
(1) Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil
Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di
hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai
berikut: Sumpah Presiden (Wakil Presiden):
"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi
kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia)
dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar
dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya
serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa. "Janji Presiden (Wakil Presiden):
"Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan
memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik
Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh
Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya
dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa".
-
Pasal 13 :
(1) Presiden mengangkat duta dan konsul.
(2) (2) Presiden menerima duta Negara lain.
-
Pasal 14 :
Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.
-
Pasal 15 :
Presiden memberi gelaran, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan.
-
Pasal 17 :
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Menteri-menteri itu memimpin Departemen Pemerintahan.
-
Paal 20 :
(1) Tiap-tiap
undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakiln rakyat.
(2) Jika sesuatu
rantjangan undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan rakyat,
maka rantjangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan
Perwakilan rakyat masa itu.
-
Pasal 21 :
(1) Anggota-anggota
Dewan Perwakilan rakyat berhak memajukan rancangan undang-undang.
(2) Jika rancangan itu,
meskipun disetujui oleh Dewan Perwakilan rakyat, tidak disahkan oleh Presiden,
maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan
Perwakilan rakyat masa itu.
Bab IV
Penutup
A.
Kesimpulan
1.
Dalam kurun waktu 1945-1949, UUD 1945
tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan
perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada
tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa KNIP diserahi kekuasaan legislatif,
karena MPR dan DPR belum terbentuk.
2.
Karena pada masa tahun 1945 dirasa hanya
beberapa memiliki lembaga Negara sebagai penggerak sistem pemerintah, maka pada
periode ini belumlah ideal tata pelaksanaan UUD 1945 nya sebagai dasar Negara
yang berdaulat.
Daftar Pustaka
A.
Buku
Moh. Kusnardi S.H. & Harmaily
Ibrahim S.H., Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta: Pusat Studi Hukum
tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan CV “Sinar Bakti”, 1984.
B.
Media
Elektronik dan Internet
www.google.com
www.wikipedia.com
[1] Moh. Kusnardi dan Harmaly Ibrahim, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia,
Cet. 4. (Jakarta: PD. Budi Chaniago. 1981), hlm. 88.
[2]
Ibid.
[3]Sejarah
Lahirnya UUD 1945 terdapat dalam situs http://pendidikanserius.blogspot.com/2012/10/sejarah-lahirnya-uud-1945.html>
diakses pada tanggal 11 Oktober 2011.
[4] Moh. Kusnardi dan Harmaly Ibrahim, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia,
Cet. 4. (Jakarta: PD. Budi Chaniago. 1981), hlm. 195.
[5]
Sejarah lembaga kepresidenan Indonesia terdapat dalam situs <
http://id.wikipedia.org/wiki/Sejarah_lembaga_kepresidenan_Indonesia>
[6]
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Orde Lama terdapat dalam situs
diakses pada bulan Juni 2010.








0 komentar:
Posting Komentar