Selasa, 21 Mei 2013

“Analisis Kelembagaan Negara Menurut UUD 1945 pada Periode Pertama Dalam Ruang Lingkup Penyelidikan Hukum Tentang Lembaga Negara ”

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Sejarah berdirinya Indonesia tidaklah lepas sejak dalam penyempurnaanya pada tanggal 18 Agustus 1945, yang mana Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) bersidang dan berhasil menetapkan dan mengesahkan Dasar Negara, serta menyepakati Soekarno dan Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden hingga format negara “Republik” yang diinginkan terbentuk.
Banyak hal yang menjadi hambatan dalam ketatanegaraan Indonesia, pergolakan politik dalam negeri serta usaha-usaha untuk mempertahankan kemerdekaan menjadi goretan sejarah tersendiri dalam mempengaruhi jalannya pemerintahan dan kebijakan-kebijakan yang diprioritaskan kepada keberlangsunganmya suatu negara.
Sebagai aturan dasar dalam negara, maka Undang-undang Dasar mempunyai kedudukan tertinggi dalam tata peraturan perundang-undangan di Indonesia. Artinya, semua peraturan yang ada kedudukannya tersebut berada dibawah UUD 1945. Peraturan perundang-undangan tersebut adalah Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Daerah.
Undang-undang Dasar mempunyai kedudukan tertinggi dalam tata peraturan perundang-undangan di Indonesia. Peraturan perundang-undangan tersebut adalah Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Daerah. Undang-Undang Dasar Negara yang dirumuskan oleh pendahulu bertujuan untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman. Oleh karena itu, secara umum negara kita mengalami proses percobaan Demokrasi yang tidak mudah, yakni dalam Undang-Undang Dasar 1945 pada periode pertama ini, praktek kelembagaan negara dalam menjalankan sistem pemerintahan akan menjadi bagian penting dalam sajian analisis ini.

B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana sejarah singkat kelahiran UUD 1945 Periode Pertama?
2.      Lembaga-lembaga negara apa saja yang terbentuk saat berlakunya UUD 1945 Periode Pertama berikut lengkap dengan fungsinya?
3.      Bagaimana Kelembagaan Negara Menurut UUD 1945 pada Periode Pertama Dalam Ruang Lingkup Penyelidikan Hukum Tentang Lembaga Negara?
C.    Manfaat
Manfaat dari makalah yang kami buat ini adalah agar mahasiswa dan mahasiswi serta instansi lain dapat :
1.      Mengetahui bagaimana sejarah singkat mengenai UUD  1945 Periode Pertama.
2.      Mengetahui bagaimana pembagian kekuasaan pada masa UUD  1945 Periode Pertama berikut dengan fungsi kelembagaanya.
3.      Mengetahui kelembagaan negara menurut UUD 1945 Periode Pertama dalam ruang lingkup penyelidikan Hukum Tata Negara.
D.    Tujuan
Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah sebagai bahan pertimbangan bagi dosen pengajar dalam penilainan mata kuliah Hukum Tentang Lembaga Negara, serta sebagai bahan pembelajaran bagi mahasiswa dan mahasiswi maupun semua instansi untuk memperluas wawasan.

BAB II
PEMBAHASAN

A.                Sejarah Singkat Kelahiran UUD 1945 Periode Pertama
Sejarah kelahiran Undang-Undang Dasar pada periode pertama ini memegang peranan yang penting bagi kehidupan bangsa Indonesia sendiri, dimana saat Republik Indonesia diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945, dimana kita ketahui bahwa Republik yang baru ini belum memiliki Undang-Undang Dasar. Yang mana baru setelah sehari kemudian pada tanggal 18 agustus 1945 oleh Panitia persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) baru di sahkannya Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Undang –Undang dasar Republik Indonesia.
Tentunya kelahiran undang-Undang Dasar itu tidak serta-merta instan dan pendek perjalanannya, jika dirunutkan kembali dengan terbentuknya Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), yang pada awalnya dilantik oleh Pemerintahan Balatentara Jepang dengan janji dari Pemerintahan Jepang diucapkan oleh Perdana Menteri Jepang Koiso di depan Dewan Perwakilan rakyat Jepang, yang akan memberikan kemerdekaan kepada Indonesia di kemudian hari.[1]
Dari pernyataan diatas jelas peran Pemerintah Jepang memiliki strategi dengan maksud agar bangsa Indonesia membantu secara langsung balatentara Jepang dalam menghadapi Sekutu, karena pada saat yang bersamaan Jepang terus terpukul mundur dimana-mana oleh tentara Sekutu. Walaupun maksud pendirian badan ini hanya untuk menyelidiki usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia, sesuai dengan janji Pemerintahan balatentara Jepang, namun apa yang dihasilkan kemudian oleh badan ini jauh dari sekedar mengadakan penyilidikan, karena badan itu melakukan tugasnya sampai kepada penyusunan suatu Rancangan Undang-Undang Dasar.[2]
Para anggota BPUPKI yang dilantik pada tanggal 28 Mei 1945 bersidang dalam dua tahap: pertama, dari tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945 untuk menetapkan dasar negara dan berhasil merumuskan Pancasila yang didasarkan pada pidato anggota Soekarno pada 1 Juni 1945, kedua, dari tanggal 10 sampai dengan 17 Juli 1945 yang berhasil membuat Undang-Undang Dasar (Harun Al Rasid, 2002). Pada akhir sidang pertama, ketua sidang membentuk sebuah panitia yang terdiri dari 8 orang dan diketuai oleh Ir. Soekarno, yang disebut Panitia Delapan.
Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan pertemuan antara gabungan paham kebangsaan dan golongan agama yang mempersoalkan hubungan antara agama dengan negara. Dalam rapat tersebut dibentuk Panitia Sembilan, terdiri dari Drs. Moh. Hatta, Mr. A. Subardjo, Mr. A. A. Maramis, Ir. Soekarno, KH. Abdul Kahar Moezakir, Wachid Hasyim, Abikusno Tjokrosujoso, H. Agus Salim, dan Mr.  Muh. Yamin. Panitia Sembilan berhasil membuat rancangan Preambule Hukum Dasar, yang oleh Mr. Moh. Yamin disebut dengan istilah Piagam Jakarta (Jakarta Charter).
Kemudian pada tanggal 14 Juli 1945 pada sidang kedua BPUPKI, setelah melalui perdebatan dan perubahan, teks Pernyataan Indonesia Merdeka dan teks Pembukaan UUD 1945 diterima oleh sidang. Teks Pernyataan Indonesia Merdeka dan teks Pembukaan UUD 1945 adalah hasil kerja Panitia Perancang UUD yang diketuai oleh Prof. Soepomo. Setelah selesai melaksanakan tugasnya, BPUPKI melaporkan hasilnya kepada Pemerintah Militer Jepang disertai usulan dibentuknya suatu badan baru yakni Dokutsu Zyunbi Linkai (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia/PPKI), yang bertugas mengatur pemindahan kekuasaan (transfer of authority) dari Pemerintah Jepang kepada Pemerintah Indonesia.
Atas  usulan tersebut maka dibentuklah PPKI dengan jumlah anggota 21 orang yang di ketuai oleh Ir. Soekarno dan Wakil Ketuanya Drs. Moh. Hatta. Anggota PPKI kemudian ditambah 6 orang, tetapi lebih kecil daripada jumlah anggota BPUPKI, yaitu 69 orang. Menurut rencana, Jepang akan memberikan kemerdekaan kepada Rakyat Indonesia pada tanggal 24 Agustus 1945. Namun sepuluh hari sebelum tibanya Hari-H tersebut, Jepang menyatakan kapitulasi kepada Sekutu tanpa syarat  (undconditional surrender).
Dalam tiga hari yang menentukan, yaitu pada tanggal 14, 15, dan 16 Agustus 1945 menjelang Hari Proklamasi, timbul konflik antara Soekarno-Hatta dengan kelompok pemuda dalam masalah pengambilan keputusan, yaitu  mengenai cara bagaimana dan kapan kemerdekaan itu akan diumumkan. Soekarno-Hatta masih ingin berembuk dulu dengan Pemerintah Jepang sedangkan kelompok pemuda ingin mandiri dan lepas sama sekali dari campur tangan Pemerintah Jepang.
Pada hari Kamis pagi, tanggal 16 Agustus 1945, Soekarno-Hatta dibawa (diculik) oleh para pemuda ke Rengasdengklok, namun pada malam harinya dibawa kembali ke Jakarta lalu mengadakan rapat di rumah Laksamana Maeda di Jalan Imam Bonjol No. 1 Jakarta. Pada malam itulah dicapai kata sepakat bahwa Proklamasi Kemerdekaan akan diumumkan di Jalan Pegangsaan Timur 56, yaitu rumah kediaman Bung Karno, pada hari Jumat 17 Agustus 1945, pukul 10.00 WIB.
Kemudian pada tanggal 17 Agustus 1945 petang hari datanglah utusan dari Indonesia bagian Timur yang menghadap Drs. Moh. Hatta dan menyatakan bahwa rakyat di daerah itu sangat keberatan pada bagian kalimat dalam rancangan Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi: “Ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Dalam menghadapi masalah tersebut dengan disertai semangat persatuan, keesokan harinya menjelang sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945, dapat diselesaikan oleh Drs. Moh. Hatta bersama 4 anggota PPKI, yaitu K.H. Wachid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, Mr. Kasman Singodimedjo, dan Teuku M. Hasan. Dengan demikian tujuh kata dalam pembukaan UUD 1945 tersebut dihilangkan.[3]
Untuk lebih jelasnya dapat diuraikan pada bahasan ini bahwa badan yang merancang UUD 1945 termasuk di dalamnya rancangan dasar negara Pancasila adalah BPUPKI yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945. Setelah selesai melaksanakan tugasnya yaitu merancang UUD 1945 berikut rancangan dasar negara, dan rancangan pernyataan Indonesia merdeka, maka dibentuklah PPKI pada tanggal 17 Agustus 1945.
Jadi sudah cukup jelas dari paparan diatas sejarah berlakunya UUD 1945 menjadi dasar hukum NKRI adalah dimulai pada Agustus 1945- 27 Desember 1949, yang mana dalam kurun waktu 1945-1950, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa KNIP diserahi kekuasaan legislatif, karena MPR dan DPR belum terbentuk yang dengan kata lain Undang-Undang Dasar 1945 ini dikenal juga sebagai Undang-Undang Dasar yang sifatnya masih tetap sementara.



B.                 Lembaga Negara Periode Undang-Undang Dasar 1945 Periode Pertama
Seperti yang telah dipaparkan sebelumnya bahwa Undang-undang dasar ini diputuskan dan disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, yang mana rancangan UUD 1945 ini dibuat oleh BPUPKI yang dipimpin oleh Dr. Radjiman Woedyodiningrat. Maka bila dilihat dari segi sejarah UUD 1945 sebelumnya dan telah diumumkan secara resmi dalam Berita Republik Indonesia pada tanggal 15 Februari 1946 Tahun ke II No. 7. Bentuk negara Republik Indonesia pada kurun waktu 18 Agustus 1945 ini sampai dengan 27 Desember 1945 adalah Negara Kesatuan dengan sistem pemerintahan presidensiil. Landasan yuridis Negara kesatuan Indonesia antara lain sebagai berikut .
a.       Pembukaan UUD 1945 alinea 4 (empat), yang berbunyi:
“... melindungi  segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia ...” Hal tersebut menunjukan satu kesatuan bangsa Indonesia dan satu kesatuan wilayah Indonesia.
b.      Pasal 1 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi :
“Negara Kesatuan Republik Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik.” Kata Kesatuan dalam pasal tersebut menunjukkan bentuk negara, sedangkan Republik menunjukkan bentuk pemerintahan (UUD 1945 tidak menganut teori pemisahan kekuasaan secara murni).
Bila dalam konteks pembagian kekuasaan pada masa UUD 1945 kurun waktu 18 Agustus 1949 sampai dengan 27 Desember 1945 sudah tentu belum berjalan sebagaimana mestinya. Hal ini disebabkan belum terbentuknya lembaga-lembaga negara seperti yang di kehendaki UUD 1945 saat ini.
Seperti kita ketahui, pada kurun waktu itu Indonesia hanya ada presiden, wakil presiden, dan menteri-menteri, serta KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat). Oleh karena itu,  sejak tanggal 18 Agustus 1945 sampai 16 Oktober 1945 segala kekuasaan (eksekutif, legislatif, dan yudikatif) dijalankan oleh satu badan atau lembaga, yaitu presiden dibantu oleh KNIP. Jadi dapat dikatakan belum ada pembagian kekuasaan yang berarti pada periode ini. Kekuasaan presiden pada masa itu terkesan demikian luas itu berdasarkan Pasal IV aturan peralihan UUD 1945.
Namun, pasca munculnya Maklumat Wakil Presiden No. X (baca: teks ) tanggal 16 Oktober 1945, terjadi pembagian kekuasaan dalam dua badan, yaitu kekuasaan legislatif  dijalankan oleh KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat) dan kekuasaan-kekuasaan lainnya masih tetap dipegang oleh presiden sampai tanggal 14 November.
Mengingat keadaan pada masa awal kemerdekaan negara kita masih berada masa peralihan hukum pemerintahan, pelaksanaan ketatanegaraan seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 belum dapat sepenuhnya dilaksanakan. Menurut Pasal IV Aturan Peralihan, bahwa sebelum MPR, DPR , dan DPA di bentuk menurut UUD 1945, segala kekuasaan negara dijalankan oleh presiden dengan bantuan sebuah komite nasional.
Namun dalam perkembangannya KNIP yang dibentuk itu menuntut kekuasaan legislatif kepada pemerintah bahkan sampai presiden, sehingga keluarlah Maklumat Wakil Presiden No. X, yang memberikan kewenangan kepada KNIP untuk menjalankan Kekuasaan legislatif (DPR/MPR). Penyimpangan kekuasaan KNIP menjadi lembaga legislatif (parlemen) waktu itu dimungkinkan setelah keluarnya Maklumat Pemerintah pada 14 November 1945, yang menyatakan bahwa prinsip pertanggung-jawaban menteri-menteri kepada KNIP secara resmi diakui.
C.                Fungsi Kelembagaan Negara Menurut UUD 1945 Pada Periode Pertama
Undang-undang dasar 1945 pada periode pertama ini yang dimaksud dengan Lembaga-lembaga Negara adalah alat perlengkapan Negara. Pada 18 Agustus 1945, untuk pertama kalinya, presiden dan wakil presiden dipilih oleh PPKI. Hal tersebut dikarenakan bahwa dalam situasi pada waktu itu adalah tidak mungkin untuk membentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat sesuai dengan maksud Undang-Undang Dasar 1945. Karenanya pula adalah tidak mungkin untuk melaksanakan pasal 6 Undang-Undang Dasar 1945 tersebut.
Untuk mengatasi hal tersebut maka dalam Undang-undang dasar 1945 pasal III Aturan Peralihan ditetapkan “Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.[4]
Dalam masa peralihan ini kekuasaan presiden sangat besar karena seluruh kekuasaan MPR, DPR, dan DPA, sebelum lembaga itu terbentuk, dijalankan oleh seorang presiden dengan bantuan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP). Namun tugas berat juga dibebankan kepada presiden untuk mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang ditetapkan UUD 1945.
Hanya beberapa bulan pemerintahan, KNIP yang menjadi pembantu presiden dalam menjalankan kekuasaan MPR, DPR, dan DPA meminta kekuasaan yang lebih.[5] Hal itu kemudian direspon oleh lembaga kepresidenan dengan memberikan kekuasaan untuk menetapkan haluan negara dan membentuk UU melalui Maklumat Wakil Presiden Nomor X yang dikeluarkan pada 16 Oktober 1945.
Pada periode pertama ini menurut Undang-Undang Dasar 1945 belumlah ada aturan yang berarti kepada Presiden untuk selain memegang kekuasaan eksekutif (executive power), juga memegang kekuasaan legislative (legislative power) dan kekuasaan yudikatif (judicative power). Presiden mempunyai hak preogratif yang sangat besar. Tidak ada aturan mengenai batasan periode seseorang dapat menjabat sebagai presiden serta mekanisme pemberhentian presiden dalam masa jabatannya, sehingga presiden bisa menjabat seumur hidup. Kewenangan presiden pada periode ini yakni:
1)      Mengangkat dan memberhentikan anggota BPK.
2)      Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa).
3)       Menetapkan Peraturan Pemerintah.
4)       Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
Adapun yang dipakai sebagai pegangan dalam pemilihan presiden dan wakil presiden pada waktu itu adalah Pasal III Aturan Peralihan UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia”. Meskipun UUD 1945 ini telah diberlakukan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, namun yang baru dapat terbentuk hanyalah Presiden dan Wakil Presiden serta para menteri sebagai pembantu Presiden dan para gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah. Jadi sebelum MPR, DPR, dan DPA terbentuk segala kekuasaan dijalankan oleh Presiden dengan oleh Komite Nasional. Mengenai hal ini dipertegas oleh Maklumat X tertanggal 16 Oktober 1945 yang dikeluarkan Wakil Presiden Drs. Mohammad Hatta yang menetapkan :
“….bahwa Komite Nasional Pusat, sebelum terbentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat diserahi tugas legislative dan ikut menetapkan garis-garis besar daripada haluan negara ”.[6]
Kemudian dalam konteks ini kita sudah sepakati bahwa jelas sistem pemerintahan Indonesia di awal masa Kemerdekaannya adalah Sistem Presidensiil. Sistem Pemerintahan ini sesuai dengan rumusan Undang-undang Dasar 1945, dimana Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dan kedudukan menteri adalah sebagai pembantu presiden. “Menteri merupakan pembantu presiden (pemerintah) yang diangkat dan di berhentikan oleh presiden, sehingga menteri bertanggung jawab kepada presiden”.
Oleh karena itu, untuk melengkapi pemerintahan Indonesia dibentuklah departemen dan kementerian. Seharusnya pembentukan kementerian diserahkan pada presiden tetapi untuk negara Indonesia yang baru merdeka ini pembentukan Departemen dan Susunan Kementerian Negara diserahkan pada panitia kecil (Ahmad Subardjo, Sutardjo Kartohadikusumo, Kasman Singodimejo). Akhirnya berdasarkan sidang PPKI tanggal 19 Agustus 1945 pada tanggal 12 September 1946 dibentuklah Kabinet Presidensiil (Kabinet RI I) dengan 12 departemen dengan 4 menteri negara. Sementara itu untuk melengkapi pemerintahan maka wilayah Indonesia dibagi dalam 8 propinsi dengan 2 daerah istimewa dimana masing-masing wilayah mempunyai gubernur yang bertanggungjawab atas pelaksanaan dan pengambilan keputusan di daerah.



BAB III
Kelembagaan Negara Menurut UUD 1945 pada Periode Pertama Dalam Ruang Lingkup Penyelidikan Hukum Tentang Lembaga Negara

A.                Susunan dan Cara Pengisian Jabatan Dalam Lembaga Negara
Dalam bagian ini akan di paparkan mengenai susunan dan cara pengisian jabatan dalam lembaga Negara menurut Undang-Undang Dasar 1945 periode pertama. Adapun pemaparannya sebagai berikut:
Seperti yang telah di paparkan sebelumnya kekuasaan tertinggi Negara adalah Presiden sebagai pemangku pimpinan Negara dengan di bantu oleh wakil presiden tentunya, maka dengan kata lain inilah yang disebut Negara Republik menganut sistem Presidensiil. Kemudian dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada periode pertama ini berpangku pada Pasal III Aturan Peralihan UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia”. Meskipun UUD 1945 ini telah diberlakukan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, namun yang baru dapat terbentuk hanyalah Presiden dan Wakil Presiden serta para menteri sebagai pembantu Presiden dan para gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah.
Selanjutnya dalam penentuan KNIP dapat menerima kekuasaan legislatif dalam periode ini dikarenakan Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945 yang memutuskan bahwa KNIP diserahi kekuasaan legislatif, karena MPR dan DPR belum terbentuk.


B.                 Tugas dan Kewajiban Jabatan Dalam Lembaga Negara
Mengenai tugas dan kewajiban jabatan dalam lembaga Negara pada periode ini presiden memiliki kewenangan yang cukup beragam, ini dikarenakan Presiden untuk selain memegang kekuasaan eksekutif (executive power), juga memegang kekuasaan legislative (legislative power) dan kekuasaan yudikatif (judicative power). Presiden mempunyai hak preogratif yang sangat besar pada periode ini.
C.                Kekuasaan dan Kewenangan serta Batasan Pejabat Negara terhadap Lingkup Dalam Lembaga Negara
Satu hal yang menjadikan batasan bagi seorang presiden pada periode ini, yakni oleh Undang-Undang Dasar, sehingga ia tidak bias berbuat menyimpang dari padanya. Hal tersebut dikarenakan Undang-Undang dasar 1945 mengatur hal-hal yang pokok, maka sebenarnya pasal 4 ayat (1) memberikan kewenangan kepada presiden yang luas dan tidak terperinci, sehingga pelaksanaan pemerintahannya itu sedikit banyaknya tergantung pada presiden.
Dalam menjalankan pemeritahan itu presiden dibantu oleh Menteri-menteri Negara (pasal 17 ayat (1) ) dan tanggung jawab tetap di tangan presiden. Di sinilah Undang-undang Dasar 1945 menganut system presidensiil, karena kekuasaan dan tanggung jawab pemerintah terletak di tangan preside. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden (pasal 17 ayat (2)).
D.                Hubungan antar Lembaga Negara
Dalam konteks ini sudah barang tentu hubungan antar lembaga Negara telah diikat oleh Undang-Undang dasar 1945.



E.                 Penggantian Jabatan
-          Pasal 5  :
(1) Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan rakyat.
-          Pasal 9 :
(1)   Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut: Sumpah Presiden (Wakil Presiden): "Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa. "Janji Presiden (Wakil Presiden): "Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa".
-          Pasal 13 :
(1)   Presiden mengangkat duta dan konsul.
(2)   (2) Presiden menerima duta Negara lain.
-          Pasal 14 :
Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.
-          Pasal 15 :
Presiden memberi gelaran, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan.
-          Pasal 17 :
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Menteri-menteri itu memimpin Departemen Pemerintahan.
-          Paal 20 :
(1) Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakiln rakyat.
(2) Jika sesuatu rantjangan undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan rakyat, maka rantjangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan rakyat masa itu.
-          Pasal 21 :
(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan rakyat berhak memajukan rancangan undang-undang.
(2) Jika rancangan itu, meskipun disetujui oleh Dewan Perwakilan rakyat, tidak disahkan oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan rakyat masa itu.







Bab IV
Penutup
A.                Kesimpulan
1.      Dalam kurun waktu 1945-1949, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa KNIP diserahi kekuasaan legislatif, karena MPR dan DPR belum terbentuk.
2.      Karena pada masa tahun 1945 dirasa hanya beberapa memiliki lembaga Negara sebagai penggerak sistem pemerintah, maka pada periode ini belumlah ideal tata pelaksanaan UUD 1945 nya sebagai dasar Negara yang berdaulat.

Daftar Pustaka
A.                Buku
Moh. Kusnardi S.H. & Harmaily Ibrahim S.H., Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta: Pusat Studi Hukum tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan CV “Sinar Bakti”, 1984.
B.                 Media Elektronik dan Internet
www.google.com
www.wikipedia.com



[1]  Moh. Kusnardi dan Harmaly Ibrahim, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Cet. 4. (Jakarta: PD. Budi Chaniago. 1981), hlm. 88.
[2] Ibid.
[3]Sejarah Lahirnya UUD 1945 terdapat dalam situs http://pendidikanserius.blogspot.com/2012/10/sejarah-lahirnya-uud-1945.html> diakses pada tanggal 11 Oktober 2011.
[4]  Moh. Kusnardi dan Harmaly Ibrahim, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Cet. 4. (Jakarta: PD. Budi Chaniago. 1981), hlm. 195.
[5] Sejarah lembaga kepresidenan Indonesia terdapat dalam situs                                                          < http://id.wikipedia.org/wiki/Sejarah_lembaga_kepresidenan_Indonesia>
[6] Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Orde Lama terdapat dalam situs diakses pada bulan Juni 2010.
Powered By Blogger